201618793610425

GEMRI.ID adalah platform permodalan berbasis syariah yang dikelolah secara modern dan profesional dalam bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecil lainnya yang didukung oleh teknologi sebagai wadah memudahkan siapapun agar merasakan dua pengalaman secara bersamaan yakni

Terlibat secara nyata mensejahterakan masyarakat kecil
Langsung memperoleh keuntungan dari hasil permodalan

Manfaat yang dirasakan nyata oleh mereka yang terbantu akan mengalirkan banyak keberkahan untuk semua yang terlibat dalam usaha ini.

4P Langkah Permodalan di GEMRI.ID

Model Bisnis GEMRI.ID

Proses Kolaborasi Bisnis Berbasis Syariah

Model Bisnis
Osperasional Usaha

Proyek Rekomedasi GEMRI.ID

Permodalan Trading Pangan Sulawesi Selatan
GEMRI036TRD | Permodalan Trading Pangan Sulawesi Selatan | Makassar

Rasakan keuntungan berlebih berkolaborasi di Gemri.id. Proyek berlangsung selama 1 Tahun dengan 4 Kali Bagi Hasil. Bagi Hasil dilakukan secara Syariah 60% Pengelola

Lihat Proyek
Permodalan Budidaya Kambing
GEMRI037KMB | Permodalan Budidaya Kambing | Gowa

Rasakan keuntungan berlebih berkolaborasi di Gemri.id. Proyek berlangsung selama 3 Tahun dengan 5 Circle Bagi Hasil. Bagi Hasil Syariah 60% Pengelola -

Lihat Proyek
Permodalan Trading Sapi Qurban Sulawesi Selatan
GEMRI046TRD | Permodalan Trading Sapi Qurban Sulawesi Selatan | Makassar

Rasakan keuntungan berlebih berkolaborasi di Gemri.id. Proyek berlangsung selama 4 Bulan. Bagi Hasil dilakukan secara Syariah 50% Pengelola - 50% Pemodal. 

Lihat Proyek
Proyek Berjalan
2

Proyek Berjalan

Proyek Selesai
44

Proyek Selesai

Nilai Permodalan
4.845.000.000

Nilai Permodalan

Masyarakat Terdampak
4.051

Masyarakat Terdampak

Ayo! Mulai modali sekarang

Silahkan daftar di sini untuk mendapatkan berbagai informasi tentang GEMRI.ID

© Copyright 2024 Gemri ID. All rights reserved | Privacy Policy

PT Tri Dial Pratama adalah perusahaan berbadan hukum yang saat ini menjalankan usaha dengan dukungan teknologi berupa portal WEB dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Perusahaan sementara mengikuti tahapan proses dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Regulasi 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Sub Sektor Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Lainnya. Perusahaan menggunakan teknologi sebagai pendukung berjalannya kerjasama antara pihak pemodal dari masyarakat umum dengan pihak pengelola dana yang bekerja sama dengan individu, organisasi maupun badan hukum untuk tujuan saling menguntungkan dengan sistem pembagian keuntungan berbasis syariah. Dana yang dikumpulkan dan dikelola tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh perusahaan seperti diatur dalam aturan undang-undang tentang perbankan di Indonesia

WhatsAppChat Whatsapp