201618793610425
  1. Pemilik modal cukup melakukan registrasi online melalui website Gemah Ripah Indonesia di www.gemri.id dengan melengkapi data diri untuk akun Anda.
  2. Silahkan pilih jenis usaha yang akan dimodali, kemudian masukkan jumlah dana pada kolom yang tersedia.
  3. Pemilik modal melakukan pembayaran ke rekening PT Tri Dial Pratama sesuai dengan jumlah dana yang di masukkan di website Gemri.id.
  4. Konfirmasi pembayaran melalui website atau WhatsApp admin Gemri.id di 0811 4140 528

Minimal permodalan di Gemri.id adalah 1 slot senilai Rp. 1.000.000 dan batas maksimal permodalan sesuai jumlah dana yang dibutuhkan setiap usaha.

  1. Selain mendapatkan keuntungan pemilik modal juga secara nyata terlibat membantu memberdayakan masyarakat kecil di Indonesia dan membangun Indonesia lebih produktif.
  2. Pemilik modal dapat memiliki informasi dan pengalaman dibidang usaha yang didanai.
  1. Pemilik modal dapat memonitor usaha yang didanai melalui update berkala yang dikirimkan oleh tim Gemri.id tentang kondisi terbaru usaha yang dijalankan.
  2. Pemilik modal dapat berkunjung langsung ke lokasi usaha yang telah didanai, syarat untuk berkunjung adalah pemilik modal diwajibkan memperlihatkan surat kepemilikan proyek ke pelaku usaha yang dimodali.
  3. Pemilik modal tidak diperbolehkan menarik dana selama usaha/proyek yang didanai masih berjalan.
  4. Berhak memberikan usul dan saran kepada tim Gemri.id untuk memperbaiki atau memnyempurnakan kegiatan usaha yang sedang berjalan.
  1. Pemilik modal akan mendapatkan sertifikat bukti kepemilikan usaha dan surat akad permodalan sebagai bukti kepemilikan investasi Anda di Gemri.id.
  2. Kedua surat tersebut akan dikirim ke email pemilik modal yang terdaftar.
  1. Laporan periodik berbentuk laporan elektonik satu bulan sekali yang dikirim ke email pemilik modal yang terdaftar.
  2. Laporan akhir dan bagi hasil berbentuk laporan elektronik yang dikirim ke email pemilk modal terdaftar. Sedangkan dokumen fisik jika dikirimkan ke alamat pemilik modal maka biaya ditanggung oleh pemilik modal.

Landasan yang digunakan pada skema bagi hasil adalah akad Al-Mudharabah Muqayyadah (bagi hasil) yang sesuai pada pedoman, aturan dan dalil-dalil dalam agama Islam.

Persentase pembagian bagi hasil antara pihak pengelola dengan phak pemilik modal adalah 60:40, yakni 60% dari keuntungan diberikan kepada pengelola, dan 40% dari keuntungan diberikan kepada pendana usaha.

Tidak. Dana yang telah disalurkan pada suatu proyek tidak dapat ditarik selama proyek masih berjalan

Ada, di Jl. Batu Jajar No.21 Baruga Antang, Kota Makassar – (0411)8950138 / 08114140528

Kami menunggu kunjungan Anda dikantor kami.

  • Hari kerja : Senin – Sabtu
  • Jam kerja : 08.00 – 16.00
  • Email: admin@gemri.id

Ayo! Mulai modali sekarang

Silahkan daftar di sini untuk mendapatkan berbagai informasi tentang GEMRI.ID

© Copyright 2024 Gemri ID. All rights reserved | Privacy Policy

PT Tri Dial Pratama adalah perusahaan berbadan hukum yang saat ini menjalankan usaha dengan dukungan teknologi berupa portal WEB dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Perusahaan sementara mengikuti tahapan proses dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor Regulasi 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Sub Sektor Lembaga Keuangan Mikro, Peraturan Lainnya. Perusahaan menggunakan teknologi sebagai pendukung berjalannya kerjasama antara pihak pemodal dari masyarakat umum dengan pihak pengelola dana yang bekerja sama dengan individu, organisasi maupun badan hukum untuk tujuan saling menguntungkan dengan sistem pembagian keuntungan berbasis syariah. Dana yang dikumpulkan dan dikelola tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh perusahaan seperti diatur dalam aturan undang-undang tentang perbankan di Indonesia

WhatsAppChat Whatsapp